KLASIFIKASI GAPOKATAN PUAP
KLASIFIKASI A
1. Gapoktan mempunyai jadwal pertemuan/rapat anggota dan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan;
2. Gapoktan melakukan penyusunan rencana kerja secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
3. Memiliki aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama (Berita Acara Pembentukan organisasi dan AD/ART);
4. Memiliki papan nama gapoktan, sekretariat dan kepengurusan poktan/gapoktan dengan tupoksi jelas yg dituangkan dalam struktur organisasi;
5. MemilikI pencatatan/pengadministrasian keorganisasian/kelembagaan-usaha poktan dan gapoktan yang rapih;
6. Melaksanakan kegiatan agribisnis di sektor hulu sampai hilir (Kios Saprodi, Unit Pengolahan Hasil, Unit Pemasaran Hasil, LKM-A);
7. Memfasilitasi modal usaha tani à komersial dan berorientasi pasar à Penguatan LKM-A;
8. Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;
9. Adanya jalinan kemitraan antara Gapoktan dengan pihak lain yg. Dilengkapi dengan MoU;
10. Adanya pemupukan modal usaha secara swadaya à iuran dari anggota/penyisihan hasil usaha/ kegiatan Gapoktan serta partisipasi pihak lain ( berupa saham, modal dari lembaga keuangan, dsb.)
KLASIFIKASI B
1. Gapoktan mempunyai jadwal pertemuan/rapat anggota dan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan;
2. Gapoktan melakukan penyusunan rencana kerja secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
3. Memiliki aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama (Berita Acara Pembentukan organisasi dan AD/ART);
4. Memiliki papan nama gapoktan, sekretariat dan kepengurusan poktan/gapoktan dengan tupoksi jelas yg dituangkan dalam struktur organisasi;
5. Memiliki pencatatan/pengadministrasian keorganisasian/kelembagaan-usaha poktan dan gapoktan yang rapih;
6. Gapoktan mampu memfasilitasi modal usaha tani à komersial dan berorientasi pasar -à Pengembangan LKM-A;
7. Pemupukan modal usaha à berupa iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan Gapoktan serta partisipasi pihak lain (saham, modal dari lembaga keuangan, dsb.)
KLASIFIKASI C
1. Gapoktan mempunyai jadwal pertemuan/rapat anggota dan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan;
2. Gapoktan melakukan penyusunan rencana kerja secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
3. Memiliki aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama (Berita Acara Pembentukan organisasi dan AD/ART)
4. Memiliki papan nama gapoktan, sekretariat dan kepengurusan poktan/gapoktan dengan tupoksi jelas yg dituangkan dalam struktur organisasi.;
5. Adanya pemupukan modal usaha secara swadaya dari anggota;
6. Gapoktan mampu memfasilitasi modal usaha tani à komersial dan berorientasi pasar à LKM-A pada tahap penumbuhan/inisiasi.