Beberapa desa itu adalah:
1. Desa Sambirejo, 2. Desa Temurejo, 3. Desa Sraten 4. Desa Taman Agung, 5. Desa Kedaleman, 6. Desa Kaligung, 7. Desa Alas Malang, 8. Desa Gambor, 9. Desa Sidowangi, 10. Desa Bangsring, 11. Desa Kedung Ringin, 12. Desa Bumi Harjo, 13. Desa Bayu, 14. Desa Oarang harjo dan 15. Desa kaliploso.
Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), dihulirkan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan dikelola oleh Gapoktan. Sistem pengelolaan dan pengembangan usaha diserahkan kepada masing - masing Gapoktan, kana tetapi tetap mengacu pada Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan Kementrian Pertanian Republik Indonesia.