Minggu, 20 Juni 2010

KLASIFIKASI GAPOKATAN PUAP

KLASIFIKASI GAPOKATAN PUAP

KLASIFIKASI A

1. Gapoktan mempunyai jadwal pertemuan/rapat anggota dan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan;

2. Gapoktan melakukan penyusunan rencana kerja secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;

3. Memiliki aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama (Berita Acara Pembentukan organisasi dan AD/ART);

4. Memiliki papan nama gapoktan, sekretariat dan kepengurusan poktan/gapoktan dengan tupoksi jelas yg dituangkan dalam struktur organisasi;

5. MemilikI pencatatan/pengadministrasian keorganisasian/kelembagaan-usaha poktan dan gapoktan yang rapih;

6. Melaksanakan kegiatan agribisnis di sektor hulu sampai hilir (Kios Saprodi, Unit Pengolahan Hasil, Unit Pemasaran Hasil, LKM-A);

7. Memfasilitasi modal usaha tani à komersial dan berorientasi pasar à Penguatan LKM-A;

8. Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya;

9. Adanya jalinan kemitraan antara Gapoktan dengan pihak lain yg. Dilengkapi dengan MoU;

10. Adanya pemupukan modal usaha secara swadaya à iuran dari anggota/penyisihan hasil usaha/ kegiatan Gapoktan serta partisipasi pihak lain ( berupa saham, modal dari lembaga keuangan, dsb.)

KLASIFIKASI B

1. Gapoktan mempunyai jadwal pertemuan/rapat anggota dan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan;

2. Gapoktan melakukan penyusunan rencana kerja secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;

3. Memiliki aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama (Berita Acara Pembentukan organisasi dan AD/ART);

4. Memiliki papan nama gapoktan, sekretariat dan kepengurusan poktan/gapoktan dengan tupoksi jelas yg dituangkan dalam struktur organisasi;

5. Memiliki pencatatan/pengadministrasian keorganisasian/kelembagaan-usaha poktan dan gapoktan yang rapih;

6. Gapoktan mampu memfasilitasi modal usaha tani à komersial dan berorientasi pasar -à Pengembangan LKM-A;

7. Pemupukan modal usaha à berupa iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan Gapoktan serta partisipasi pihak lain (saham, modal dari lembaga keuangan, dsb.)

KLASIFIKASI C

1. Gapoktan mempunyai jadwal pertemuan/rapat anggota dan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan;

2. Gapoktan melakukan penyusunan rencana kerja secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;

3. Memiliki aturan/norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama (Berita Acara Pembentukan organisasi dan AD/ART)

4. Memiliki papan nama gapoktan, sekretariat dan kepengurusan poktan/gapoktan dengan tupoksi jelas yg dituangkan dalam struktur organisasi.;

5. Adanya pemupukan modal usaha secara swadaya dari anggota;

6. Gapoktan mampu memfasilitasi modal usaha tani à komersial dan berorientasi pasar à LKM-A pada tahap penumbuhan/inisiasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pengunjung blog ini

Pengikut